Cara Apply Visa Jepang

Author: admin

cara membuat visa Jepang

Bagaimana cara membuat visa Jepang? Visa Jepang adalah sebuah rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang. Jika sudah mendapatkan visa Jepang atau visa kita approved, maka akan ada sticker berfoto kita yang akan ditempel di paspor kita.

Untuk visa tipe single entry, biasanya akan mendapatkan jumlah hari kunjungan yang diperbolehkan yaitu selama 15 hari di Jepang atau maksimum 30 hari dalam 1x kunjungan wisata ke Jepang, tergantung wewenang darpihak Kedutaan Besar Jepang.

Perlu diketahui pula, keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang.

 

Transportasi umum menuju Kedutaan Besar Jepang

Kedutaan Besar Jepang Jakarta terletak persis di sebelah gedung Plaza Indonesia, yaitu di sekitaran area Bundaran HI (Hotel Indonesia) dan mal Grand Indonesia. Jika naik transportasi umum, rute yang dapat ditempuh sebagai berikut :

  • Naik kereta commuter line turun di Stasiun Sudirman – sambung bis metromini warna oranye S640 jurusan Pasar Minggu KE arah Tanah Abang atau bis Kopaja P19 warna hijau jurusan Cilandak KE arah Tanah Abang; langsung berhenti tepat di depan Embassy.
  • Naik bis transJakarta atau yang biasa disebut ‘busway’ turun di halte Tosari ICBC koridor 1, kemudian berjalan kaki sekitar 15 menit ke arah utara arah bundaran HI atau mal Plaza Indonesia. (sebenarnya ada juga halte Bundaran HI, tapi selama pembangunan MRT, halte ini masih ditutup).

Tips : Jangan lupa untuk membawa KTP asli, karena akan diperlukan untuk ditukar sementara dengan kartu visitor saat di pintu masuk pos penjaga Kedutaan. Dan ketika sudah sampai di lokasi loket visa, jangan lupa untuk mengambil nomor di mesin tiket  antrian.

 

Yurisdiksi atau wilayah kerja visa Jepang

Sebelum apply visa, wajib cek terlebih dahulu KTP domisili kalian karena harus menyesuaikkan dengan yurisdiksi atau wilayah kerja visa Konsuler Jendral (Konjen) mana. Detail 5 yuridikasi visa Jepang di Indonesia sebagai berikut.

  1. Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta

Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA

Telephone: (021) 3192-4308

FAX : (021) 315-7156

 

Wilayah Yurisdiksi :

Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

 

  1. Kantor Konsuler Jepang di Makassar http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/

Gedung Wisma Kalla Lantai 7

Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA

Telephone : (0411) 871-030

FAX : (0411) 853-946

 

Wilayah Yurisdiksi :

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat

 

  1. Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA

Telephone : (031) 503-0008

FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa)

 

Wilayah Yurisdiksi :

Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan

 

  1. Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/

Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA

Telephone : (0361) 227-628

FAX : (0361) 265-066

 

Wilayah Yurisdiksi :

Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur

 

  1. Konsulat Jenderal Jepang di Medan http://www.medan.id.emb-japan.go.jp/

Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor

Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, INDONESIA

Telephone : (061) 457-5193

FAX : (061) 457-4560

 

Wilayah Yurisdiksi :

Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau

 

Proses, jam kerja dan biaya pembuatan visa

Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja. Saya ketika apply tanggal 14 April hari Kamis, dan visa saya sudah jadi tepat waktu pada tanggal 19 April hari Selasa.

 

Jam Kerja Bagian Visa :

Hari Senin – Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)

Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00

Pengambilan Paspor              : pk. 13:30 – 15:00

 

Biaya Pembuatan Visa (jika apply langsung sendiri tanpa melalui travel agent, dibayarkan hanya saat pengambilan visa atau saat visa kita approved).

Biaya visa per 1 April 2016 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, sbb.

  1. Visa Single Entry   Rp 330,000,-
  2. Visa Multiple Entry Rp 660,000,-
  3. Visa Transit            Rp 80,000,-

Jika kalian tidak dapat mengajukan sendiri ke loket visa, mungkin karena jadwal jam kerja, atau seperti : pemohon dengan paspor diplomat atau dinas dengan tujuan kunjungan dinas, anak berusia di bawah 16 tahun, atau orang yang berusia lebih dari 60 tahun; maka yang dapat mewakili kalian adalah HANYA : keluarga atau staf/kurir perusahan tempat pemohon bekerja atau melalui travel agent wisata besar yang telah memiliki ijin dari Kedutaan Besar Jepang.

Staf dari kantor pemohon bekerja dan/atau keluarga harus melampirkan : Surat tugas dengan kop surat kantor dan fotokopi KTP kurir; atau fotokopi bukti hubungan keluarga seperti KK (jika perwakilan memilliki hubungan keluarga).

 

Persyaratan dokumen visa kunjungan sementara atau wisatawan ke Jepang single entry

Persyaratan untuk mendapatkan visa Jepang dapat dilihat di website Kedutaan Besar Jepang di http://www.id.emb-japan.go.jp/visa.html

 

Syarat-syarat dokumen untuk mendapatkan visa Jepang dari website tersebut, saya rangkum sebagai berikut.

  1. PASPOR BARU & LAMA (jika ada). (usahakan expiry paspor tidak kurang dari 6 bulan sebelum tanggal keberangkatan)
  2. Formulir permohonan visa yang sudah diisi dan ditandatangani (download di website kedutaan Jepang) dan sudah TERTEMPEL rekat 1 pasfoto terbaru ukuran HARUS 4.5 X 4.5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan latar warna putih (tanpa latar), foto muka proporsional, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
  3. Fotokopi KTP yang jelas
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
  5. Bukti pemesanan tiket, yaitu tiket pesawat pulang-pergi dan bookingan hotel atau akomodasi (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang )
  6. Form Jadwal Perjalanan itinerary yang telah diisi dan ditandatangani (download di website kedutaan Jepang – semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
  7. Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dsb. (Bila pemohon lebih dari satu dan memiliki hub keluarga). Fotokopi KK (Kartu Keluarga KK), akta lahir, akta nikah (kalau sudah menikah), tetap dilampirkan pula oleh SEMUA  aplikan.
  1. Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:

# Bila pihak Pemohon yang bertanggungjawab sendiri atas biaya trip : Fotokopi bukti keuangan, seperti print rekening Koran atau copy buku tabungan 3 bulan terakhir dan copy BUKU TABUNGAN halaman depan 1 & 2 yaitu halaman nama pemilik buku tabungan.

#  Bila penanggung jawab biaya bukan pemohon sendiri, seperti ayah/ibu/orang lain, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya (jika keluarga), dan melampirkan bukti keuangan dari mereka.

Tabungan diusahakan stabil dalam 3 bulan trakhir. Saran saya, jika apply sendiri tanpa melalui agen, saldo minimum tabungan:  2jt x jumlah Hari kunjungan.

 

Per 22 MAret 2016 tata cara submit dokumen menjadi sbb: Dokumen harus disusun sesuai urutan No. 2 – 8 sebelum diserahkan di loket dan SEMUA dokumen yang dimasukkan ke loket visa HARUS menggunakan KERTAS UKURAN A4 tanpa terkecuali (termasuk fotokopi KTP). Serta semua dokumen harus dalam keadaan rapi tidak boleh dilipat atau ditekuk.

 

Agar lebih meyakinkan untuk visa kita approved, dokumen tambahan penting lainnya yang perlu disertakan, sbb :

  1. Surat keterangan bekerja atau surat sponsor, dalam bahasa Inggris dengan Kop Surat kantor & ttd HRD/Direktur dengan stempel asli. Jika sponsor adalah orang lain atau suami atau orangtua, maka buatlah surat pernyataan bermaterai yang diketik sendiri dengan melampirkan copy ID/KTP

Apabila mempunyai usaha sendiri lampirkan pula copy SIUP/NPWP atau surat ijin legal lainnya dan surat pernyataan bermaterai. Jika usaha kalian skala UKM, bisa juga menyertakan SKU (Surat Keterangan Kerja) dari Kelurahan.

Jika ada yang ingin memiliki contoh format surat keterangan bekerja atau surat pernyataan yang pernah kami buat, silakan tulis di kolom komentar ya.

  1. Fotokopi ID Card karyawan (jika ada)
  2. Asuransi perjalanan (jika ada)

 

INFO tambahan : Bagi yang termasuk dalam kategori berikut, maka Pemohon maupun anggota keluarga (suami/istri dan anak) tidak perlu melampirkan bukti keuangan (tercantum pada nomor 8). (Bila diperlukan, dokumen tambahan akan diminta untuk melengkapi atau membuktikan hal tersebut).

  1. Pemohon adalah karyawan perusahaan yang terdaftar di Bursa Saham Indonesia.
  2. Pemohon adalah karyawan BUMN.
  3. Pemohon adalah karyawan dari perusahaan yang menjalin kerja sama dengan perusahaan di Jepang.
  4. Pemohon adalah karyawan dari perusahaan joint venture Indonesia – Jepang, atau anak perusahaan Jepang, atau cabang dari perusahaan Jepang.
  5. Pemohon adalah karyawan dari instansi pemerintah.
  6. Pemohon adalah budayawan/ seniman yang sudah go-international; atlit yang sudah diakui ; dekan, profesor, asisten profesor dari universitas; pimpinan museum, atau lembaga penelitian pemerintah maupun swasta.

 

Nah, mudah kan! Selamat apply visa Jepang kalian yaa 🙂 . Jika ada hal-hal yang ingin ditanyakan terkait pembuatan visa Jepang, silakan tulis di kolom komentar, akan kami usahakan membantu jawab.

 

(disarikan dan ditulis oleh : ilgotrip – Syarifatul Ulfah)

 

CARA APPLY atau MEMBUAT VISA MULTIPLE ENTRY JEPANG –> akan dibahas di postingan selanjutnya.

 

Share Link to Friends: